Breaking News

SATU PELAKU NARKOBA DI WILAYAH PELANGAN SEKOTONG BERHASIL DIRINGKUS TIM OPSNAL SATRESNARKOBA POLRES LOBAR


 Selasa tanggal 16 Juni 2020, Pukul  20.00 Wita Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Lobar melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga  tindak pidana narkotika di salah satu warung makan di Dsn. Pelangan Barat satu Ds. Pelangan Kec. Sekotong Kab. Lombok Baratd dengan tersangka SR 

Tersangka ditangkap bersama barang bukti satu buah klip plastik transparan yang di dalamnya berisi  kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu-shabu, dengan berat bruto 1,03 gram, 1(satu buah HP Merk SIAOMI warna putih hitam, (satu) buah tas slempang warna hitam abu yg berisi 1(satu) buah dompet warna coklat yg dalamnya berisi uang tunai 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah),1 unit sepeda motor BEAT STREET WARNA PUTIH HITAM NOPOL: DR 6381 ML

Kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2020, Pukul  20.00 Wita, Anggota opsnal Sat Resnarkoba polres Lombok Barat,  mendapat informasi dari masyarakat ds. Pelangan,  kec. Sekotong kab. Lombok Barat, bahwa akan ada transaksi narkotika jenis shabu di salah satu rumah makan yang berada di Dsn. Pelangan barat 1(satu).

menindaklanjuti informasi tersebut Kasat Resnarkoba memerintahkan team opsnal lansung menuju ke TKP di rumah makan yg ada d dsn pelangan barat 1(satu) setelah di lakukan pengintaian di sekitar tkp, di lihat terduga sedang duduk di salah satu rumah makan kemudian dengan sigap anggota opsnal lansung melakukan upaya penangkapan dan penggeledahan badan.

di sekitar TKP di ketemukan dalam genggaman tangan kiri terduga 1(satu) klip plastik transparan yg di dalamnya berisi kristal bening yg di duga narkotika jenis shabu, pada saat penggeledahan di saksikan oleh saksi-saksi umum saat itu, selanjutnya terduga dan  barang bukti diamankan dimako Polres Lombok Barat untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas Perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112, 114, dan 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia