Breaking News

QUICK RESPON TIM RESMOB POLRES DOMPU CIDUK PEMILIK SENJATA API RAKITAN TANPA IZIN.


Tim Resmob Polres Dompu berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang yang diduga membawa, memiliki, menguasai senjata api rakitan tanpa izin berinisial AZ (24) beralamat Dsn. soro kilo, Desa Keramat, Kec. kilo, Kab. Dompu pada hari Senin tanggal 15 Juni 2020 sekitar pukul 14.30 wita bertempat di sebuah kedai kopi Lingkungan VI, Kel. Monta baru, Kec. Woja Kab. Dompu

AZ diciduk tim Resmob yang pada saat itu sedang menikmati kopi dikedai tersebut dan bersamanya ditemukan sedang membawa senjata api rakitan yang diselipkan dipinggang kirinya. Pada saat berada di kedai kopi AZ sempat membuka jaket yang dipakainya, ketika itu bajunya ikut terangkat sehingga nampak terlihat gagang senpi yang diselipkan di pinggangnya.

Mengetahui hal tersebut warga yang melihat segera menginformasikan Kanit Resmob Polres Dompu BRIPKA ZAINUL SUBHAN. setelah mendapat informasi Kanit Resmob melaporkan hal tersebut kepada Kasat Reskrim IPTU IFAN RONALD CHRISTOFEL S.T.K dan memerintahkan menyelediki lebih lanjut informasi tersebut.

Kemudian Tim Resmob menindaklanjuti dengan mendatangi TKP  dan langsung melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap AZ dan berhasil menyita 1  pucuk Senjata api rakitan beserta 2 (dua) butir peluru dengan kaliber 5.56 yang berada di dalam kantung celana pelaku dan selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres dompu untuk diproses lebih lanjut.

Atas perbuatannya AZ dijerat dengan Undang-undang Pasal 1 UU Drt No 12 tahun 1951 tentang tanpa hak menyimpan, membawa Sanjata api,amunisi tanpa izin dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia