Breaking News

Pasutri Dihakimi Massa Setelah Kepergok Mencuril

Barang bukti hasil pencurian

PRAYA— Pasangan suami isteri (Pasutri)  yakni Baiq EM, 26 tahun dan suaminya TR, 36 tahun warga Dusun Kubur Pudak Desa Bonder Kecamatan Praya Barat, kini harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya Pasutri ini kedapatan mencuri handpone di Dusun Aik Darek Desa Aik Darek Kecamatan Batukliang.

Hal itu terkuak setelah Selasa (9/6) Ia dilaporkan oleh korban yakni Hendro Sutrisno,  34 Tahun yang merupakan warga Dusun Aik Darek Desa Aik Darek Kecamatan Batukliang sesuai dengan laporan polisi LP nomor : LP/ 28 /VI/2020/NTB/Res.Loteng/Sek.Batukliang pada 09 Juni 2020. Dimana, kedua pasutri ini kepergok mencuri oleh korbannya dan sempat diamuk massa. 

Kapolsek Batukliang IPTU Gisiyasa, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya sudah mengamankan dua orang pelaku yang merupakan pasangan suami isteri, setelah sebelumnya diamankan oleh warga setelah kedapatan mencuri handpone ini. Dimana, kedua pelaku ini juga sempat dihakimi oleh massa yang geram dengan ulah pelaku ini.
“Pelaku melancarkan aksinya Selasa (9/6) sekitar pukul 12:00 wita. Dimana, pelaku datang untuk belanja roti Kebab. Awalnya pelaku menunggu pesanan roti kebab di dekat kios kebab korban. Hanya saja, tidak berselang lama pelaku yakni Baiq EM masuk ke dalam pekarangan rumah korban,” ungkap Kapolsek Batukliang. IPTU Gede Gisi Yasa, Selasa kemarin.

Saat itu, pelaku Baiq EM langsung duduk di berugak milik korban. Sementara suami pelaku yakni TR, duduk di atas sepeda motor Honda Beat warna Merah Hitam dengan nomor polisi DR 4577 UG yang mereka bawa. Dimana saat itu, pelaku mengambil handpone VIVO Y91 milik anak korban yang di taruh di berugak.

“Sebelumnya korban sudah curiga dengan tingkak laku pelaku yang pindah duduk ke dalam pekarangan korban. Pada saat pelaku mengambil handpone tersebut, korban langsung beteriak maling dan mengejar pelaku serta menangkapnya,” terangnya.

Pada saat korban berteriak maling, seketika itu juga banyak warga yang mendengar dan spontan menghampiri pelaku yang sudah di tangkap oleh korban. Saat itu juga warga langsung menghakimi pelaku, dan korban lansung menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Aik Darek untuk menginformasikan kejadian pencurian tersebut.

“Saat itu Bhabinkamtibmas Desa Aik Darek langsung menghubungi anggota piket Polsek Batukliang untuk mengamankan pelaku. Kemudian kami langsung datang untuk mengevakuasi pelaku ke Polsek. Atas kejadian tersebut, korban  diperkirakan mengalami kerugian sebesar rp. 1.800.000.  Saat ini, kita masih mendalami kasus tersebut serta mengamankan barang bukti (BB) berupa handpone dan kendaraan yang digunakan oleh pelaku,”terangnya.

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia