Breaking News

Diduga menguasai Narkotik jenis shabu,Pria asal bima diringkus Timsus Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu




Timsus Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu kembali melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Penyalahgunaan narkotika, memperjual belikan,menguasai dan memiliki narkotika yang diduga jenis shabu shabu yaitu (AR), umur 41 tahun, Pada hari rabu 24 juni 2020, sekitar pukul 21.40 wita bertempat di Jalan lintas Dompu - Bima, tepatnya di perempatan sawete (lampu merah) Lingkungan sawete, Kel. Bali, Kec./Kab. Dompu.

Penangkapan tersebut diawali dari informasi yang bersumber dari masyarakat bahwa ada seorang pria dari kabupaten bima dengan mengendarai sepeda motor Honda CBR 150 warna putih. Menurut informasi yang dihimpun oleh timsus Opsnal Resnarkoba bahwa pria tersebut melakukan transaksi narkoba di wilayah dompu yaitu di jembatan Lingk. Kampo samporo, Kel. Bali.
Atas informasi tersebut Katimsus AIPDA YUSUF, SH melaporkan pada kasat Narkoba IPTU TAMRIN, S.Sos.
Kemudian Kasat Narkoba memerintahkan anggota Timsus opsnal narkoba melakukan penangkapan dan hindari arogansi serta utamakan keselamatan diri dan tim.

Berdasarkan pengembangan informasi tentang terduga, timsus opsnal resnarkoba melakukan pencegatan (memberhentikan) sepeda motor hqng dikendarai oleh pria yang sesuai dengan ciri ciri dari informasi yang didapat di perempatan lampu merah sawete, sebelum dilakukan penggeledahan dan pemeriksa'an Katimsus terlebih dahulu menunjukkan SPRIN GAS ( Surat Perintah Tugas) kepada terduga, kemudian anggota opsnal memanggil 2 (dua) orang warga masyarakat yang berada di sekitar TKP untuk ikut serta menyaksikan kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap terduga.

Dari hasil penggeledahan terhadap terduga ditemukan sebuah bungkusan plastik berwarna hitam di sebelah motor (tergeletak di tanah) yang sengaja dijatuhkan oleh terduga dengan menggunakan tangan kiri, setelah dibuka bungkusan tersebut berisi 2 (dua) klip plastik ukuran besar dan 1 (satu) klip plastik ukuran kecil yang didalam berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu.
Selain itu ditemukan juga di bawah jok sepeda motor berupa bungkusan tisu dan setelah dibuka terdapat 6 (enam) klip plastik ukuran sedang yang didalam berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu.
Jadi jumlah total barang bukti 9 (sembilan) klip.
Dengan berat keseluruhan 8.13 gram.

Barang bukti lain yang diamankan dari penggeledahan tersebut 1 (satu) buah Dompet.
Uang sejumlah Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), 
1 (satu) unit Hand phone.
1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR 150  warna putih dengan No.Pol. B 6302 FKL
Selanjutnya pelaku beserta Barang Bukti di bawa ke Polres Dompu guna pemerikasaan lebih lanjut dan terhadap terduga dijerat (dipersangkakan) dengan Pasal 112 ayat (1), (2). 
Ancaman paling lama 15 tahun penjara dan 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika.dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup dan 20 (dua puluh) tahun penjara.

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia