Breaking News

POLRES BIMA KOTA RINGKUS PENGEDAR NARKOBA



Satuan Resnarkoba Polres Bima Kota berhasil menangkapan pelaku yang diduga telah mengedarkan dan memiliki, menyimpan  serta menguasai narkotika diduga jenis shabu, Sabtu 16 Mei 2020.

Tkp BTN Lewi Indah RT. 17/08 Kel. Ule, Kec. Asakota, Kota Bima.
Dalam penangkapan berhasil mengamankan 6 orang yang diduga menggunakan Narkoba sbb: 
1. L alias Fe , 42th, Swasta, RT 03/03, Ds. Tawali, Kec. Wera, Kab. Bima.
2. M Als AMAR, 22th, Tani, RT 16/06, Ds. Kambilo, Kec. Wawo, Kab. Bima.
3. IAP umur 20th, Tani, RT.11/04, Ds. Monta Baru, Kec. Lambu Kab. Bima.
4. BU, 38th, Swasta, RT.02/01 Ds. Tawali, Kec. Wera, Kab. Bima.
5.S als KIBA, 38th, Wiraswasta, Ds. Sangiang, Kec. Wera Timur, Kab. Bima.
6.MM, 33th, Wiraswasta, RT.17/08 Kel. Ule, Kec. Asakota, Kota.Bima.

Dari penangkapan tersebut telah disita barang bukti :
- 1 (satu) lembar plastik klip bening besar berisi serbuk kristal putih bening diduga narkotika jenis Shabu berat netto 9,31 (sembilan koma tiga satu) Gram.
-. 2 (dua) lembar plastik klip bening kosong.
-. 1 (satu) lembar tissue terdapat isolasi warna cokelat.
-. 1 (satu) buah tabung kaca didalamnya terdapat lilitan kertas rokok.
-.2 (dua) buah sendok plastik terbuat dari sedotan air minum mineral.
-. 2 (dua) buah korek api gas.
-. 1 (satu) buah rangkaian bong.
-. 1 (satu) bungkus Surya 12 (dua belas).
-. 5 (lima) buah Hand Phone (HP).
-. 2 (dua) buah dompet warna hitam.
-. 1 (satu) unit mobil Avanza warna hitam.
-. Uang kertas Rp. 4.839.000,00- (empat juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah)

Berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkotika jenis shabu, Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota IPTU RAMLI, SH bersama anggota mendatangi satu rumah bertempat di BTN Lewi Indah RT. 017/RW.008 Kel. Ule Kec. Asakota Kota Bima milik sdr. MUSMULIADIN. 
Dari TKP, diamankan 6 (enam) orang terduga,  selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap para terduga dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip putih didalamnya berisi diduga narkotika jenis Shabu berat netto 9,31 (sembilan koma tiga satu) Gram didalam saku belakang sebelah kanan celana yang dikenakan oleh sdr. L Als FE.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan barang bukti  berupa : 1 (satu) lembar tissu terdapat isolasi warna cokelat, 1 (satu) buah tabung kaca didalamnya terdapat lilitan kertas rokok, 2 (dua) buah sendok terbuat dari sedotan air minum mineral, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah rangkaian bong, 1 (satu) bungkus rokok surya 12 (dua belas), 5 (lima) buah Hand Phone (HP), 2 (dua) buah dompet warna hitam, 1 (satu) unit mobil avanza warna hitam, dan uang kertas Rp. 4.839.000,00- (empat juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah). selanjutnya para terduga pelaku beserta barang bukti diamankan  di satresnarkoba Polres Bima Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid  Humas Polda NTB menjelasakan bahwa walaupun saat ini Polri  bekerja  keras untuk bersama-sama dalam gugus tugas Covid-19 dan berupaya menekan penyebaran wabah Covid-19 namun bagian operasional  tetap melakukan tugas penegakan hukum terhadap mereka yang melakukan pelanggaran hukum, serta mengimbau kepada masyarakat agar  tetap mentaati semua aturan baik pidana,  maupun peraturan tentang protokol Covid-19 sebagai  langkah untuk terhindar dari terjangkitnya Covid-19. 

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia