Breaking News

Omnibus Law & Peran Konsultan Pajak



Mataram- Dalam rangka mengupdate kualitas professional anggota ikatan konsultan pajak Indonesia (IKPI) maka dengan itu pengurus cabang mataram mengadakan Pengembangan Profesi Berkelanjutan ( PPL) pada tanggal 3 Maret 2020 di Hotel Lombok Plaza serta sebagai salah satu program kerja tahunan IKPI Cabang Mataram.

"Untuk percepatan investasi pemerintah sedang merancang RUU untuk investasi, yang pertama adalah RUU terkait cipta kerja, kedua terkait pajak,  dan kami selaku ikatan pajak Indonesia cabang Mataram tentu tertarik untuk mendiskusikan RUU terkait perpajakan tersebut" ungkap Didi Firmansyah SE. MAK selaku ketua panitia acara.


Ia juga menambahkan jika RUU tersebut disahkan akan berdampak langsung terhadap dunia ekonomi secara keseluruhan terutama di wilayah cabang Mataram yang membawahi Lombok dan Sumbawa.


Pengembangan Profesi Berkelanjutan ( PPL) diikuti anggota IKPI Mataram, Bali dan Umum  , kegiatan ini menjadi yang  pertama  di mataram membahas Omnibus Law untuk mendapatkan pemahaman konsep  & latar belakang , tujuan , implementasi serta dampaknya dengan menghadirkan narasumber Yustinus Prastowo ( Direktur Eksekutif Center For Indonesia Taxation Analysis- CITA dan Ahli perpajakan di Mahkamah Konstitusi & Ombudsman RI ).


Adapun 4 klaster dalam omnibus law pajak : 1. Moderasi – Penurunan Tarif PPh & PPh atas deviden, 2. Relaksasi – PPN, Sanksi Subjek pajak luar negeri & dalam negeri, 3. Ekstensifikasi – Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) & Revitalisasi Faktur Pajak serta Penentuan Barang Kena Cukai, 4. Penataan Regulasi – Fasilitas & Pajak Daerah.

Dipaparkan juga arah pemajakan digitalisasi ekonomi &  perubahan perpajakan dalam indusri 4.0 terkait cairnya ruang & waktu, pergeseran konsep subjek pajak dan revolusi digital & masalah kedaulatan serta digitalisasi dan perpajakan.

Pada sesi akhir diupdate peran konsultan pajak dalam era baru perpajakan Indonesia agar profesi konsultan pajak tidak mengalami Disrupsi maka diperlukan perubahan model bisnis konsultan pajak & mengupdate kualitas profesi konsultan pajak.

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia