Breaking News

Inilah Surat Edaran Bupati KSB Terkait Siswa-Siswa Yang Dirumahkan



Sumbawa Barat - Bupati Kabupaten Sumbawa Barat Dr. Ir. H. W. Musyafirin, MM mengeluarkan surat edarannya yang bernomor 360/70/ Prokopim/III/2020. Pada Senin, (23/3).

Dalam menjaga dan melindungi masyarakat dari penyebaran virus Corona atau Covid-19, Bupati Sumbawa Barat menyampaikan beberapa poin penting yang harus ditaati masyarakat.

Pertama, Meliburkan sekolah dari semua jenjang baik itu, PAUD, TK, SD dan SMP sederajat, termasuk SMA, SMK, MA/sederajat dan pondok pesantren terhitung mulai tanggal 23 Maret sampai dengan 4 April 2020.

Kedua, Untuk lebih efektif memutuskan mata rantai penyebaran Covid 19, Diminta kegiatan ibadah mempedomani fatwa majelis ulama Indonesia (MUI) secara utuh dan benar, serta menghindari atau tidak mengadakan kegiatan sosial keagamaan yang menghadirkan/berkumpulnya massa.

Selanjutnya menghindari atau tidak membuat acara keramaian atau acara yang melibatkan banyak orang. Menutup semua tempat-tempat hiburan dan kafe.

Ketiga, Aparatur sipil negara agar tetap bekerja seperti biasa dan wajib menghindari kerumunan atau keramaian.

Keempat, Agar seluruh warga masyarakat berusaha meningkatkan daya tahan tubuh masing-masing dengan mengkonsumsi vitamin, berolahraga yang cukup, berprilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), dan istirahat yang cukup.

Kelima, Agar para Camat, Lurah/Kades, bersama stekhoder terkait lainnya mempedomani dan melaksanakan edaran ini diwilayah-wilayah masing-masing. (LNG05)

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia