Breaking News

Polres Sumbawa Barat Berhasil Ungkap 7 Tindak Pidana Dalam Operasi Jaran Gatarin




Sumbawa Barat - Kepolisian Resort Sumbawa Barat pada Rabu, (26/2) telah mengadakan press release pengungkapan kasus tindak pidana dalam operasi Jaran Gatarin 2020 yang dilaksanakan di gedung Endra Laksana Polres Sumbawa Barat.

Kapolres Sumbawa Barat Herman Suriyono S. Ik., MH mengatakan bahwa sebelumnya Polres Sumbawa Barat telah melaksanakan operasi Jaran Gatarin 2020 selama dua Minggu, Polres Sumbawa Barat telah berhasil mengungkap 7 tindak pidana yaitu 5 tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan 2 pencurian dengan kekerasan.

Ia juga menjelaskan, Tersangka yang berhasil diamankan pada dua kasus itu yaitu sebanyak 11 orang, 6 orang dilakukan penahanan, 5 orang belum dilakukan penahanan karena masih dibawah umur, namun proses penyidikan tetap dilaksanakan.

Dia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka RS, (33) pekerjaan swasta dan korban yaitu berinisial M, (51) pekerjaan ASN alamat Desa Tepas Sepakat. Sampai saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan dan penyidik sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Motif kasus pembunuhan ini yaitu karena persoalan dendam antar tersangka dan korban terkait masalah tanah," jelansya.

Untuk ancaman hukuman terhadap tersangka pembunuhan yaitu diancam hukuman penjara selama 15 Tahun.

"Kepada tersangka pembunuhan dikenakan pasal 338 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan maka dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun," tutupnya.

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia