Breaking News

Tim Ops satReskrim Polresta Kota Mataram kembali tangkap pelaku Curas


Tim Opsnal Polres Menangkap Pelaku Curas


MATARAM —Tim Opsnal Polresta Mataram kembali mengungkap kasus pemberantasan kejahatan jalanan . Tim ops polesta kota Mataram menangkap seseorang yang diduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Pelaku berinisial SR ( 37 ) warga Lingkungan Pejeruk Desa, Kecamatan Ampenan Kota Mataram . Pelaku ditangkap setelah korban lapor polisi atas peristiwa bahwa. HP miliknya. telah. di curi / rampas. secara paksa oleh pelaku 'SR (37 ). Yang terjadi di Jalan Dr Soejono Lingkar Selatan. 

Lebih lanjut KBO satReskrim Polresta kota Mataram Iptu .Wahid Joni Atmaja mejelaskan lebih lanjut saat conferesi pers pada Senen 27/01/2020 mengatakan bahwa pelaku SR (37 ) dalam melakukan aksinya dengan cara mengikuti korbannya setiba di tempat sepi pelaku menghetikan korban dan merapas paksa. Barang berharga milik korban. berupa Hp yang di taruh pada dasckboad sepeda motornya . Sekitar pukul 16 : 30 wita pada hari rebo tanggal 22/01/2020 di Jalan Dr Soejono hari rabu saat korban pulang. kuliah , Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 1,500.000. (satu juta lima ratus ribu rupiah )." ungkap KBO Reskrim."

Dipengakuannya setelah tertangkap. Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan tindak kejahatan. SR mengaku sedang kepepet untuk membayar tagihan motor. Tanpa berpikir panjang. Ia nekat mencuri Hp milik korban. ‘’ Pelaku ini kepepet untuk membayar tagihan motor. Karena ada kesempatan langsung rampas handphone korban. Tapi handphone itu belum dijual atau digadai keburu ditangkap. Dia ini pekerjaannya buruh serabutan,’’ paparnya. 

Joni menghimbau warga dengan banyaknya kejahatan jalanan seperti ini. Warga harus mementingkan kesalamatan. Kemudian juga tidak menaruh barang berharga yang bisa memancing niat pelaku. ‘’ Seperti di dashboard itu. Kan bisa mengundang niat jahat pelaku. Kalau bepergian jangan menaruh barang berharga di tempat yang diketahui. Kalau bisa disembunyikan,’’ jelasnya. 

Saat pedallaman kasusnya pelaku mengakui baru pertama kali mencuri karena kepepet membayar setoran cicilan. Sepeda motor yang sudah jatuh tempo dengan sudah direcanakan hp hasil kejahatannya tersebut untuk di jual dan hasil pbayarannya akan di pake bayar cicilan motor sebesar Rp.750.000.( Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah. )

 Pelaku SR Berikut barang bukti berupa Hp merek Oppo A.1603 no IME. 8611 9103 2305 919 / 8611 910 3230 5901. dan satu unit sepeda motor merek Honda. Beat street dengan no. Polisi DR 2409 EE di amankan di Mapolresta kota Mataram guna. Kepentingan. Proses hukum lebih. Lanjut serta di jerat pasal 363 KUHP dengan. Ancaman pidana 7 ( tujuh tahun ) penjara." Tutup KBO .Reskrim." ( LNG08/LNG04)

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia