Breaking News

Setiap OPD Disarankan Punya Akun Medsos

Dengan banyaknya keluhan dari masyarakat di media sosial terhadap kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat dan tidak mendapat tanggapan baik dari OPD terkait.

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu. 

Keterbukaan informasi kepada publik agar memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat dengan memberikan jawaban atas pertanyaan publik.

Sekretaris Bappeda dan Litbang Kabupaten Sumbawa Barat, Mars Anugerahinsyan, S. Hut., M. Si sebagai pejabat pengelola informasi daerah Bappeda Litbang menyarankan agar semua OPD atau minimal Kepala
OPD memiliki akun media sosial. Ia juga mengatakan, minimal akun OPD, akun Kepala OPD dan Sekretaris OPD harus ada untuk menjawab pertanyaan dari masyarakat terkait dengan OPDnya.

Dengan akun media sosial ini, Lanjut Mars menerangkan bahwa ini bisa jadi wadah sosialisasi yang efektif untuk semua OPD atas pelaksanaan program kegiatan di OPDnya masing-masing.

"Ini kami sarankan agar dilakukan untuk mempermudah OPD menjawab segala isyu mengenai intansinya sendiri," jelasnya.

Dia mengapresiasi bagi OPD yang sudah memiliki akun media sosial baik di Facebook, Instagram, Twitter dan lainnya. 

Dengan akun medsos, Ia menambahkan bahwa akun ini akan mempermudah OPD mensosialisasikan program dan kegiatannya ke masyarakat dan menciptakan kedekatan dengan masyarakat. (LNG05)

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia