Breaking News

Satreskrim Tangkap 2 Orang Terduga Tindak Pidana Pencurian

Satuan Reskrim Polres Sumbawa Barat bersama Polsek Maluk dan Polsek Jereweh pada Minggu, (22/9) telah mengamankan 2 orang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian.

  Sumbawa Barat - Terduga pelaku dalam kasus ini berinisial, AP, (34) Laki-laki, pekerjaan Buruh, alamat di Kelurahan Menala Kecamatan Taliwang, dengan NSR, (30), Laki-laki, pekerjaan Wiraswasta, alamat Kelurahan Telaga Bertong Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.

Tempat kejadian perkaranya di depan Kantor PDAM Kecamatan Jereweh KSB," jelasnya Kapolres Sumbawa Barat AKBP Mustofa S. Ik., MH melalui Kasat Reskrim AKP Muhaemin S. Ik.

Ia menerangkan, waktu kejadian kasus ini pada hari Minggu tanggal 1 September 2019 sekitar pukul 11.20 Wita. Hasil pengembangan pihak Kepolisian berhasil menangkap dua terduga pelaku tersebut diatas.

Kronologis kejadian pada hari Minggu tanggal 1 September 2019 sekitar pukul 11.20 Wita, Korban bersama saksi pulang dari rumah pamannya yang beralamat di Desa Labuhan Lalar. Kemudian ketika melewati SMPN 1 Jereweh korban dipanggil oleh temannya, setelah itu korban dan saksi memutar balik kendaraannya dan menghampiri temannya. 

Selanjutnya, korban berbincang beberapa saat, korban dan saksi kembali memutar balik kendaraannya dan ingin melanjutkan perjalanannya. Setelah itu terduga pelaku mendatangi korban dan langsung merampas handphone milik korban dari tangannya. Berdasarkan hasil Interogasi, terduga pelaku telah melakukan perbuatan yang sama sebanyak sudah sebanyak 4 kali.

Dia menuturkan, kronologis penangkapan terduga pelaku diamankan di depan kantor SR PT. AMNT yang beralamat di jalan lintas Jereweh Kecamatan Jereweh tanpa ada perlawanan. Penangkapan dipimpin oleh IPDA M. Fajri dan IPDA Gifari.

Barang bukti yang diamankan dari terduga pelaku yakni 7 buah Handphone dan uang sejumlah Rp. 1.100.000. (LNG05)

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia