Breaking News

Akibat Menyalahi Izin, Dua WNA Di Pantai Jalenga Di Deportasi

Dua orang Warga Negara Asing (WNA) yang bernama Jennings Nichole ANN, warga negara Australia Sydney, (53) tahun dengan anaknya Jennings Shelby Alexandra warga negara Australia Southport, (26) Tahun, akhirnya mereka di deportasi ke negara asalnya.

Sumbawa Barat - Keduanya di deportasi dengan potensi cekal oleh Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Barat," Jelas Andy Cahyono Bayuadi yang di hubungi media ini, Senin, (16/9).

Ia mengatakan, deportasi dengan potensi cekal kepada kedua WNA ini di karenakan, visa kunjungan sudah dicabut.

Dia menuturkan, kepada kedua WNA tersebut diangkut ke lokasi Imigrasi dan langsung di antar petugas ke Bali dan langsung di Deportasi ke Australia.

Berdasarkan pemeriksaan komperhensif kepada bersangkutan, ditemukan oleh keduanya melakukan penyalahgunaan ijin tinggal ke Imigrasian.

Ia menerangkan bahwa bersangkutan telah menggunakan visa dan ijin tinggal wisata tetapi ditemukan di lapangan oleh Timpora yang bersangkutan sedang bekerja.

"Kedua warga negara asing yang dideportasi itu lantaran terbukti menyalahi visa kunjungan dengan bekerja dan memiliki perusahaan," pungkasnya. (LNG05)

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia