Breaking News

TIMPORA KSB Amankan 2 Visa Warga Negara Asing Di Jelenga

 Tim Pengawasan Orang Asing adalah tim yang terdiri dari instansi atau lembaga pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi terkait dengan keberadaan dan kegiatan Orang Asing.

Sumbawa Barat - Timpora pada pagi tadi, Jum,at (30/8) sekitar jam 08. 00 Wita telah mendatangi salah satu Villa yang ada di Pantai Jelenga Kecamatan Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat terkait dengan indikasi penyelanggunaan Visa oleh warga negara Australia.

Di temui diruang kerjanya oleh awak media Kepala Kesbangpoldagri melalui Kasi Pengkajian Masalah Strategis dan Penanganan konflik, Henny Sasmita, ST membenarkan bahwa tadi pagi pihaknya dan beberapa instansi terkait telah mendatangi WNA yang ada di pantai Jelenga, mereka sedang melakukan aktifitas bekerja seperti supervisor.

"Saat ditinjau di lapangan WNA tersebut sedang melakukan aktifitas seperti supervisor di sebuah Villa yang gak ada papan namanya," jelas Henny.

Ia mengatakan saat diperiksa dokumennya oleh pihak imigrasi ternyata visa yang digunakan visa kunjungan atau visitor, Sehingga untuk sementara paspornya diamankan langsung oleh imigrasi. Nanti akan diinterogasi lebih dalam oleh imigrasi.

"Saat ini Visa mereka dibawa untuk pendalaman oleh imigrasi," ungkapnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa nama warga negara asing tersebut Jennings Nichole ANN, warga negara Australia Sydney, (53) tahun dengan anaknya Jennings Shelby Alexandra warga negara Australia Southport, (26) tahun.

Saat ditanya oleh petugas mereka mengaku tidak bekerja disini, kami hanya datang berwisata, setelah ditanyakan lagi dia menjelaskan saat ini pihaknya sedang mengurus kitas. Kitas adalah kartu izin tinggal terbatas yang diberikan kepada Warga Negara Asing yang akan tinggal di Indonesia untuk beberapa bulan. Jangka waktu tersebut dari 6 bulan, 1 tahun, hingga 2 tahun dan dapat diperpanjang.

Henny menambahkan bahwa ada beberapa instansi terkait yang ikut turun seperti dari Kesbangpoldagri, DPMPTSP, TNI, Polri dan Pengawas tenaga kerja Sumbawa.

"Saat ini sedang diverifikasi oleh DPMPTSP terkait perusahaannya. Tim menunggu hasil pendalaman dari imigrasi," katanya.

Setelah ditanya oleh TIMPORA, pengakuan mereka bahwa berkas Kitasnya sedang diurus oleh lowyernya. Dia tidak mengakui bahwa dia sedang bekerja.

Di hubungi via seluler Andy Cahyono Bayuadi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar menerangkan bahwa pihaknya baru mengamankan  paspor yang diambil oleh petugas imigrasi dari WNA tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa ada 2 orang WNA asal Australia yang diperiksa, sebelumnya 2 bulan lalu sudah diperingati dan sekarang pihaknya langsung memeriksa, apakah sudah benar atau belum perijinannya.

"Hari senin depan 2 WNA ini akan diperiksa oleh Imigrasi lebih mendalam," cetusnya.

Ia menemukan bahwa WNA ini memakai  Visa On Arrival, yang dimana visa VOA  bukan untuk usaha atau bekerja. Visa ini biasa mereka gunakan untuk wisata.

Lebih lanjutnya Andi sapaan akrabnya bahwa ada jenis visa untuk usaha atau bekerja. Dia menduga bahwa dua WNA ini melakukan penyalahgunaan visa.

Apabila nanti dua WNA ini belum dilengkapi persyaratannya, terpaksa kami akan tindak, Karena pernah kami peringati sebelumnya.

Untuk diketahui Visa dengan Index Visa B211 atau C 312 adalah visa untuk usaha dan bekerja. Kalau VOA itu didapat saat tiba di bandara Indonesia.

Sambung Andi, Kalau visa B211 dan C312 didapat di kedutaan RI di negaranya. Kalau nanti terbukti mereka tidak perpanjang visa atau tidak merubah visanya. Maka mereka akan terkena sanksi Deportasi ke negaranya. (LNG05)

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia