Breaking News

Polisi Amankan 2 Orang Yang Memiliki Bahan Peledak

Satuan Reskrim Polres Sumbawa Barat pada Rabu, (28/8) telah diamankan 2 orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana kepemilikan bahan peledak tanpa izin.

Sumbawa Barat - Terduga pelaku dalam kasus ini berinisial KRD, (34), pekerjaan Wiraswasta, alamat Kecamtan Seteluk KSB, dengan rekannya JYS, (23), pekerjaan Nelayan, alamat Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat.

Tempat kejadian perkaranya di Dermaga perikanan Tano dusun Pinamin Desa Tano Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat. Dengan waktu kejadian pada hari Rabu 28 Agustus 2019 sekitar pukul 05.00 Wita," terang Kapolres Sumbawa Barat AKBP. Mustofa, S. Ik., MH melalui Kasat Reskrim AKP. Muhaemin S. Ik.

Ia menjelaskan kronologis kejadiannya pada hari Rabu 28 Agustus 2019 sekitar pukul 05.00 Wita berdasarkan laporan dari masyarakat personil Opsnal Satuan Reskrim Polres Sumbawa Barat melakukan penyelidikan di Desa Poto Tano Kecamatan Seteluk terkait maraknya penangkapan Ikan dengan menggunakan BOM.

Setelah itu personil melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara dan didapati terduga pelaku akan ke laut untuk menangkap ikan dengan menggunakan Bom Ikan, langsung tim melakukan penangkapan yang dipimpin oleh IPDA Irvan Surahman.

Ia juga menerangkan barang bukti yang diamankan dari terduga pelaku yakni 1 buah botol kratindaeng yang berisikan serbuk korek api dan pupuk cantik serta 7 buah sumbu terbuat dari serbuk korek api, 2 kilogram pupuk cantik yang telah di goreng dengan minyak gas dan 1 buah korek gas.

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polres Sumbawa Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (LNG05)

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia