Breaking News

Lecehkan Wartawan, Oknum Agen PDPGR KSB di Laporkan Ke Polisi Andy Saputra : Jika Menyangkut Pidana Pers, Tak Perlu Ada Mediasi



Sumbawa Barat - Sejumlah wartawan media online di Sumbawa Barat menyesalkan salah satu oknum Agen Program Pemberdayaan Gotong Royong (PDPGR) Kecamatan Maluk Sumbawa Barat yang diduga melecehkan profesi wartawan.

Perkataan yang tidak seharusnya di lakukan oleh ketua Agen PDPGR berinisial (AN) merupakan warga Desa Pasir Putih itu, membuat kalangan wartawan di Kabupaten Sumbawa Barat gerah terhadap sikap dari oknum tersebut.

"Jika pernyataan itu ditujukan dengan maksud menghina dan merendahkan profesi wartawan, tentu itu melanggar. UU pers juga memberi sanksi pidana bagi siapapun yang menghalang halangi atau menghina martabat dan profesi wartawan. Kita minta ini di proses hukum,” kata Ketua Forum Wartawan Kemutar Telu (FKWKT), Andi Saputra kepada awak media, Jum'at (14/6).

Ia juga mendesak aparat kepolisian untuk menangani masalah delik pidana pers ini sesuai aturan dan UU pokok Pers. Jika cukup bukti tindak pidana, tidak ada jalan lain hukum harus ditegakkan. 

"Saya mendesak penegak hukum menindak tegas jika ada unsur-unsur pidana terhadap pencemaran nama baik terhadap insan pers. Kita harapkan kepolisian menerapkan pasal dan ancaman pidana sesuai undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena ketentuan pidana pasal 18 bahwa, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Jika soal delik pidana pers tak perlu ada mediasi," tandasnya.

Sementara itu, Awie Sudirman mengakui telah melaporkan prihal kejadian tersebut ke Mapolres Sumbawa Barat. Ia sangat menyesalkan dengan perkataan yang mencoreng nama baik dirinya sebagai wartawan.

"Masak iya di katain saya wartawan amplop mas, dimana-mana wartawan dalam melaksanakan tugasnya tetap mengacu pada etika jurnalis dan UU No 40 tahun 1999 Tentang Pers Bahwa, Kebebasan pers adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum," tegasnya.

Bahkan sambung Awie, dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

"Saat ini, saya sudah laporkan ke pihak kepolisian terkait pencemaran nama baik akibat dari perbuatannya," pungkasnya.

Terpisah, Kapolres Sumbawa Barat AKBP Mustofa, S.IK,. MH melalui Kasat Reskrim AKP Muhaemin, SH, S.IK di temui awak media di ruang kerjanya membenarkan prihal adanya laporan pengaduan terkait pencemaran nama baik dan pelecehan terhadap wartawan.

"Kita akan proses sesuai dengan UU yang berlaku. Jika bersalah akan kita tindak tegas, apalagi ini menyangkut nama baik institusi insan pers," singkat Muhaemin.

Untuk di ketahui, penghinaan dan pelecehan itu terjadi, saat seorang wartawan sedang makan bakso bersama rekannya, kemudian datanglah oknum (AN) ketua PDPGR kecamatan maluk. Tidak lama setelah (AN) duduk kemudian ia mengatakan jika propesi wartawan hanyalah wartawan amplop. 

(AN) juga mengatakan dengan arogannya bahwa awi wartawan telah mendapatkan amplop dari kades pasir putih sehingga berita desa pasir putih tidak berani di muat. 

“Alah ngomong apa, dasar Wartawan gak jelas,” cetus AN di warung bakso yang ramai di kunjungi itu dan berlaku kasar. 

Atas kejadian itu, Awi Sudirman langsung melaporkan ketua PDPGR Kecamatan Maluk itu  ke Polres Sumbawa Barat atas penghinaan dan pelecehan profesi wartawan. (Ibrahim)

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia