Breaking News

Seminggu, Polres Loteng Berhasil Ungkap Tiga Kasus


Lombok Tengah, NTB - Jajaran Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap tiga kasus yang dilaporkan oleh masyarakat ke polisi.


Hal itu terungkap dalam acara press release yang diadakan di halaman Sat Reskrim Polres Lombok Tengah, Rabu tanggal 2 Juni 2021.


Hadir dalam Press Release hasil KRYD Polres Lombok Tengah tersebut, Kasat Reskrim Res. Loteng AKP I Putu Agus Indra Permana, .S.I.K, Kanit Pidum IPDA Putu Titin Rahayu, S.Tr.K


Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Loteng AKP I Putu Agus Indra Permana, .S.I.K mengungkapkan, tim puma bergerak cepat setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana.


"Pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kasat Reskrim saat memimpin acara press release di hadapan sejumlah wartawan di Lombok Tengah.


Dia menyebutkan, tiga kasus yang berhasil diungkap itu antara lain, LP/02/2021/NTB/Res.Loteng/Sek.kopang. tgl 14 Januari 2021. 


"Pelakunya inisial Beko dan Satre. Barang bukti yang diamankan berupa satu buah STNK sepeda motor Mio DR2044SV, dan tiga buah HP," kata Kasat Reskrim.


Pelaku dalam hal ini dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).


Kedua, lanjut Kasat Reskrim, LP/16/V/2021/NTB/Res.Loteng/Sek.Praya tertanggal 20 Nei 2021 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pasal 363 (1, 3, 4 dan 5) KUH Pidana.


"Dalam hal ini pelaku inisial Kentung diamankan bersama barang bukti berupa satu buah laptop dan tiga buah handphone," sebut Agus Indra Permana.


Kemudian ketiga, l LP/10/V/2021/ NTB/Res. Loteng / sek. Praya. Tgl 29 Mei 2021 pasal 480 KUHP  tentang penadahan dengan ancaman empat tahun penjara.


"Pelakunya FJR diamankan bersama barang bukti satu unit truk warna merah dengan nomor polisi DR 8697 SB," kata Kasat Reskrim menambahkan.


Sebagaimana diketahui, Tim Puma Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengamankan 10 unit kendaraan roda dua tanpa identitas di depan Kantor Camat Kopang, Sabtu tanggal 29 Mei 2021 sekitar pukul 03.00 Wita.


Penangkapan tersebut berawal dari laporan yang disampaikan masyarakat bahwa ada kendaraan sepeda motor yang hendak dibawa ke Kabupaten Dompu, pulau Sumbawa.


Atas laporan itu, tim keamanan bergerak cepat dan mencegat satu unit truk warna merah dengan nomor polisi R 8697 SB yang dikendarai FZ (34), warga Desa Aik Darek Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah.


"Truk pengangkut sepeda motor tanpa surat-surat itu dicegat di pinggir jalan depan Kantor Camat Kopang," kata Kasat Reskrim, AKP KP I Putu Agus Indra P.


Polisi akhirnya mengamankan satu truk bersama sepuluh unit sepeda motor bersama tiga orang lainnya ke Mapolres Lombok Tengah.


Ketiga pelaku yang diamankan tersebut yakni SH (34), warga Desa Darmaji Kecamatan Kopang, FJ (31), warga Desa Doromelo Kecamatan Manggalewa Kabupaten Dompu, dan FZ (34), warga Desa Aik Darek Kecamatan Batukliang.


Adapun identitas 10 sepeda motor yang hendak diseberangkan ke pulau Sumbawa tersebut antara lain, 

1. Satu unit Honda Beat, warna hitam. Noka: MH1JM8111MK374135.


2. Satu unit Honda Beat, warna silver. Nosin : JFZ2E1718895.


3. Satu unit Honda Beat, warna silver. Noka : MH1JFZ216KK599999.


4. Satu unit honda Beat, warna hitam. Noka : MH1JFZ134KK641346.


5. Satu unit Honda Vario CBS warna hitam, Noka: MH1JFB117DK620127.


6. Satu unit honda Beat digital warna putih. Noka : MH1JFZ117HK490686.


7. Satu unit Honda Beat digital warna hitam. Nosin : JFZ1E3394145.


8. Satu unit yamaha Mio sproti warna merah. Noka : MH351400L0014K021164.


9. Satu unit unit honda Beat pop warna merah. Noka : MH1JFS214FK039668.


10. Satu unit  Honda scopy warna merah maron. Noka : MH1JM3121KK376833

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia