Breaking News

Kabag Ops Polres Dompu Pimpin Operasi Yustisi


Dompu
,- Personel Polres Dompu bersama gabungan anggota Kodim1614 Dompu beserta instansi terkait yang dipimpin Kabag Ops Polres Dompu AKP I Komang Astrawan menggelar operasi yustisi dan  penerapan perda prov NTB, tentang penegakan terhadap pelanggar protokol Covid-19. Sesuai Perda Prov NTB Nomor 7 tahun 2020 dan Pergub NTB Nomor 50 tahun 2020. Senin (19/10/20) Pukul 08.30. Wita.


Pelaksanaan kegiatan operasi yustisi kali ini berlangsung di depan RSUD Dompu, dalam operasi kali ini masih terdapat masyarakat yang melakukan pelanggaran dan tidak mematuhi protokol Covid-19 karena 15 pelanggar ditemukan dalam operasi tersebut.


Kepada pelanggar diberikan sanksi oleh anggota, berupa hukuman sosial (push up), dan memberikan pemahaman untuk tetap mematuhi standar kesehatan covid19.


Operasi yustisi juga merupakan suatu bentuk upaya dalam rangka meminimalisir penyebaran Covid-19 di wilayah Prov NTB khususnya Kabupaten Dompu.


Kabag Ops mengatakan "Dengan diterapkannya aturan seperti ini, diharapkan ada efek jera dan membentuk kesadaran bagi masyarakat agar lebih disiplin dan patuh terhadap protokol covid19." Ungkapnya.


"Ini semua merupakan upaya pemerintah untuk kebaikan seluruh lapisan masyarakat, Kegiatan seperti ini akan terus berlanjut, agar masyarakat benar benar sadar dan taat terhadap standar kesehatan covid19." Tandasnya.

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia