Breaking News

Dalam sehari Tim PUMA Polres Dompu ungkap dan tangkap sembilan kasus Curanmor



Tim PUMA Polres Dompu sukses mengungkap kasus curanmor yang terjadi diberbagai tempat di Kab. Dompu, pada hari kamis tanggal (09/07) sekitar pukul 12.00 wita.

Tidak tanggung tanggung, tim PUMA dibawah pimpinan Bripka Zainul Subhan mengungkap dan melakukan penangkapan 9 (sembilan) kasus curanmor dalam Sehari.

Salah seorang warga SUKARDIN (38) seorang petani yang beralamat di Desa konte, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu,yang bersangkutan selaku korban curanmor yang diduga dilakukan oleh ABD (27 thn) Yang berdomisili Kecamatan Manggelewa.

Kasus curanmor tersebut terjadi pada beberapa bulan yang lalu bertempat di pinggir jalan di Dsn. Depa Jaya, Ds. Anamina, Kec. Manggelewa, Kab. Dompu. Terduga pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang diparkir di pinggir jalan. Sukardin yang saat itu sedang memupuk jagung di lahan jagung miliknya, korban sempat melihat pelaku namun karena jaraknya jauh sehingga sulit dikejar meski ada upaya korban melakukan pengejaran namun terduga pelaku kehilangan jejak.

Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang terjadinya pencurian kendaraan bermotor tersebut Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivan Roland Cristofel S.T.K memerintahkan tim PUMA Polres Dompu untuk segera melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk segera diungkap dan dilakukan penangkapan.

Dari hasil penyelidikan didapat Informasi bahwa yg telah melakukan Pencurian sepeda motor milik korban adalah ABD dan dari informasi tersebut selanjutnya Team melakukan Penangkapan terhadapABD dan langsung mengamankan 1 (Satu) Unit Sepeda motor merk  Honda Supra X 125 warna Hitam, sepeda motor tersebut sudah dalam keadaan diprotoli.  Sepeda motor tersebut sudah dijual oleh ABD ke seorang warga DRL (32 th) yang beralamat di  Ds. Lanci III, Kec. Manggelewa, Kab. Dompu.

kerja cepat Tim PUMA tidak sampai disitu namun masih melanjutkan pengembangan terkait keterlibatan ABD pada kasus curanmor lain. Setelah dilakukan interogasi, dihadapan polisi  ABD mengaku bahwa pernah melakukan pencurian sepeda motor lain selain milik Sukardin dan  hasil curiannya telah banyak di jual di wilayah Kec. Manggelewa yaitu di Desa Lanci I, Desa  Lanci III serta Desa Tanju.

Dari hasil pengembangan tersebut Tim Puma kembali melakukan Penyelidikan terkait keberadaan barang bukti lainnya dan dari hasil pengembangan tambahan dalam penyelidikan didapat Informasi bahwa terdapat 8 (delapan) Unit barang bukti yang dicuri ABD dan telah dijual ke BNY, JBD Als DR, IS STH.

Selanjutnya tim PUMA bergerak cepat menelusuri rangkaian jual beli sepeda motor hasil curian tersebut dan kemudian membuahkan hasil. Tim PUMA sukses mengamankan barang bukti lain yakni 8 (delapan) unit sepeda motor yang  sudah dalam keadaan diprotoli (dibongkar) dan diakui sendiri oleh ABD bahwa hal tersebut dilakukan untuk mengubah tampilan asli sepeda motor.

 4 (Empat) Unit SMP Merek Honda Supra X 125 Warnah Hitam Tanpa No.Pol. (telah diprotoli).

4 (Empat) Unit SMP Merek Honda Revo Absolut Warnah Hitam Tanpa No.Pol. (telah di protoli)

1 (Satu) Unit SPM Merek Suzuki Thunder warn biru Tanpa No.pol.

Lebih lanjut ABD menjelaskan kepada pihak kepolisian  Dari 9 ( sembilan ) Unit sepeda motor tersebut, 8 ( delapan ) unit Sudah dalam keadaan di Protoli. ABD setelah melakukan Pencurian sepeda motor kemudian SPM dibawa pulang kerumahnya yang selanjutnya diprotoli dengan maksud untuk menghilangkan jejak dan setelah itu ditawarkan kepada peminat untuk dijual.

Setelah mengamankan TSK dan BB kemudian Tim kembali ke Polres Dompu untuk membawa ABD dan Barang bukti guna proses Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.
Kepada ABD di jerat dengan Pasal 363 KUHP.

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia