Pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2020 pukul 15.30 Wita, Team Sus Direktorat Narkoba Polda NTB melakukan penangkapan terhadap Terduga Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan tersangka berinisial L. ES Als. MELONG, alamat Kel. ampenan Selatan, Kec. ampenan dan MI Als. TEDI, alamat BTN Balai pelangi.
Tersangka ditangkap bersama barang bukti: 1 Unit R2 jenis Yamaha mio soul GT warna ungu, Nopol DR 2159 HR, 1 unit Hp jenis android merk OPPO, 1 unit Hp jenis Iphone dan 1 bungkus besar yang di duga Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat Bruto 51.66 Gram.
Kronologis. Pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2020 sekitar pukul 15.30 Wita bertempat di Indomart Jl. Saleh sungkar, Kec. Ampenan, Kota Mataram, berdasarkan laporan masyarakat Team Sus Ditresnarkoba Polda NTB yang dipimpin langsung oleh Ps Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB AKP I MADE YOGI PURUSA UTAMA. S.E, S.IK melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Sdr. L. ES Als. MELONG, Laki-laki, Mataram 18 Januari 1985. Agama Islam, WNI, Alamat, Kel. ampenan Selatan, Kec. ampenan. Tersangka diduga telah melaksanakan transaksi narkoba jenis Sabu-sabu, setelah dilaksanakan introgasi terhadap terduga pelaku telah di dapat keterangan bahwa ybs melaksanakan transaksi bersama rekanya MI Als. TEDI. Laki-laki, Taliwang, 5 November 1990, Agama Islam, WNI, BTN Balai Pelangi Mataram.
Pukul 16.00 Wita Tim bergeser menuju rumah terduga pelaku MI dan melaksanakan penggeledahan namun tidak di temukan barang bukti. Setelah dilaksanakan pengembangan dan introgasi serta penggeldahan rumah ybs selanjutnya tim melaksanakan penggeledahan di TKP ketiga / rumah L.ES setelah dilaksanakan penggeledahan Tim menemukan Barang bukti berupa 1 bungkus besar yang di duga Narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di amankan di Ditresnarkoba Polda NTB untuk di laksanakan proses lebih lanjut.
Terhadap tersangka penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun
Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun
0 Comments