Breaking News

Edarkan Shabu, Satresnarkoba Amankan Dua Orang Di Pasar Maluk



Sumbawa Barat - Anggota Opsnal Satuan Narkoba Polres Sumbawa Barat yang dipimpin IPTU Budiman Perangin Angin, SH telah melakukan penangkapan dan mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu.

Tempat kejadian perkara kasus ini dihalaman parkir pasar Maluk yang beralamat di Desa Maluk Kecamatan Maluk KSB.

"Terduga pelaku dalam kasus ini berinisial AG, laki-laki, (26), Desa Lekong Kecamatan Alas Barat Kabupaten Sumbawa bersama rekannya SAT, Laki-laki, (26), Desa Senayan Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat," jelas Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono S. Ik., MH melalui PS Paur Subbag Humas Bripka Mayadi Iskandar.

Ia mengatakan, Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 13 poket shabu, 1 buah kaca, 1 buah HP OPPO AK 1 Warna Hitam, 1 buah HP SAMSUNG Warna Hitam, Uang Rp. 350.000, dan 1 unit sepeda motor Revo Nopol EA 5136 HE.

Kronologis penangkapan terhadap terduga pelaku yakni, Pada hari Rabu Tanggal 11 Maret 2020 sekitar pukul 23.30 Wita, Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat memperoleh informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis shabu di wilayah Desa Maluk, dimana terduga pelaku akan membawa narkotika jenis shabu tersebut dari Kecamatan Alas, terduga pelaku akan melakukan transaksi di pasar Maluk yang beralamat di Desa Maluk Kecamatan Maluk.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat yang di pimpin langsung oleh IPTU Budiman Perangin Angin, SH begerak menuju TKP, Saat sampai di TKP dilakukan lidik dan pendalaman setelah informasi A1 maka langsung penangkapan dan penggeledahan terhadap 2 orang laki-laki yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang bertempat di Pasar Maluk.

Dengan disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat, Pada saat dilakukan penggeledahan badan tidak di temukan barang bukti Narkotika jenis shabu, kemudian dilakukan penggeledahan dan penyisiran oleh Tim Opsnal sekitar kos-kosan tempat tinggal terduga pelaku dan ditemukan di halaman belakang kos tempat tinggal pelaku.

Tim Satresnarkoba menemukan barang bukti shabu di dalam lipatan karung yang dibungkus dengan plastik hitam dan pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut disembunyikan di halaman belakang kos terduga pelaku.

"Selanjutnya terduga dan barang bukti (BB) diamankan ke Satuan Narkoba Polres Sumbawa Barat guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (LNG05)

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia