Breaking News

PKBM Tunas Aksara Kuripan Cetak Ribuan Alumni

PKBM Tunas Aksara Desa Kuripan Yang Telah Mencetak Ribuan Lulusan

Giri Menang - Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) merupakan lembaga yang dibentuk oleh masyarakat untuk masyarakat di bidang pendidikan. Lembaga ini meskipun bersifat non-formal memiliki peran yang tidak kalah dengan lembaga-lembaga formal lainnya.

Di Desa Kuripan, Kec. Kuripan, Kab. Lombok Barat, ada satu PKBM yang cukup tenar karena telah mencetak ribuan lulusan. Ia adalah PKBM Tunas Aksara yang berdiri sekitar 14 tahun silam, 4 Januari 2006.

Sekolah non-formal ini dihajatkan untuk menuntaskan keaksaraan dasar masyarakat yang ada di Lombok Barat khususnya di Kecamatan Kuripan. Dulu, sebelum PKBM ini dibentuk, angka putus sekolah, pernikahan dini dan buta huruf cukup tinggi di Kuripan, salah satunya karena kurangnya fasilitas pendidikan. Atas dasar itulah PKBM yang memiliki Akta Notaris dan berbadan hukum layaknya yayasan dan pondok pesantren ini berdiri.

Nasrullah Wijaya Kusuma, Ketua PKBM Tunas Aksara, menceritakan sejarah berdiri dan kiprah PKBM-nya kepada media ini belum lama ini.

“Dulu di Kecamatan Kuripan fasilitas pendidikan masih minim dan berpusat di Kuripan Induk,” ujar Nasrullah memulai ceritanya.

Masyarakat Kuripan, lanjutnya, hanya bisa menyekolahkan anaknya ke Kuripan Induk atau ke Ubung, Lombok Tengah dengan biaya tambahan yang harus dikeluarkan untuk transportasi. Sehigga waktu itu, ceritanya, banyak anak yang putus sekolah, menikah di usia dini, dan merantau mengikuti orangtuanya.

“Termasuk tingginya angka buta huruf di masyarakat, tidak mungkin akan masuk SD,” jelas Nasrullah mengingat masa itu.

Dengan alasan itulah Nasrullah menghadirkan PKBM Tunas Aksara sebagai salah satu lembaga masyarakat untuk memfasilitasi anak-anak yang putus sekolah memiliki ijazah paket yang setara dengan SD, SMP dan SMA. Termasuk memberikan pelatihan dan kursus bagi masyarakat yang memiliki keterampilan. 

Untuk mentenarkan lembaganya kepada masyarakat adalah tidak mudah. Berbagai upaya dilakukan termasuk Ijin Operasional, legalitas dari Akta Notaris, dan Surat Hibah Tanah lokasi pembangunan PKBM.

Diceritakan, setelah dikeluarkannya Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003 silam yang menyebutkan tentang jalur pendidikan formal, jalur pendidikan non-formal dan jalur pendidikan informal, maka adalah memungkinkan berdirinya jalur pendidikan non-formal seperti PKBM.

Sesuai Undang-undang tersebut, lanjutnya, jalur pendidikan non-formal juga memiliki satuan pendidikan yang sama. 

“Jelas kalau sekolah formal ada SD, SMP dan SMA, sedangkan untuk non-formal adalah PKBM, lembaga kursus, Pelatihan dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD),” sebut Nasrullah. Kedudukan PKBM, kata Nasrullah, adalah kuat yaitu termasuk diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Penyelenggaraan pendidikan non-formal diperkuat dengan PERMENDIKBUD No. 81/2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Non-formal. Sehingga, lanjutnya, di kota-kota besar sudah mulai banyak pendirian PKBM. 

“Karena jika semua masyarakat ditampung pada sekolah formal, tidak mungkin,” katanya. 

Meskipun bersifat non-formal, jelasnya, tetap terikat oleh standar mutu layanan. Bila sekolah formal dituntut menjaga layanan mutu seperti standar isi, manajemen, standar PTK, dan standar administrasi keuangan, maka pendidikan non-formal juga demikian.

“Kebetulan kami akreditasi A yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN) pendidikan non-formal. Sehinga manfaat dari akreditasi itu pertama bisa menyelenggarakan ujian nasional sendiri berbasis komputer yang sama dengan sekolah formal. Kadang sekolah formal masih ujian di sekolah lain, kalau kami tidak karena sudah memiliki legalitas formalnya dan memiliki laboratorium sendiri,” jelas Nasrullah.

Disebutkan, PKBM Tunas Aksara memiliki banyak layanan. Misalnya layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD, TK, RA/Riyadatul Affal). PAUD atau Kelompok Bermain pada umur 2-5 tahun, sedangkan TK/RA umur 5-7 Tahun. Selanjutnya pendidikan kesetaraan Pake A yang setara dengan SD, Paket B setara SMP dan paket C setara dengan SMA. 

Hingga saat diwawancara, jumlah peserta program paket C (setara SMA) sebanyak 254 orang terdiri dari kelas 1, 2, dan 3. Kemudian kejar paket B (setara SMP) sebanyak 166 orang, dan Paket A (setara SD) sebanyak 170 orang.

Kalau menyebut lulusan di PKBM Tunas Aksara, kata Nasrullah, sudah ribuan karena semua tingkatan ada di PKBM Tunas Aksara mulai SD, SMP dan SMA.

Untuk keaksaraan, sebut Nasrullah, hampir semua kepala Desa baik Kuripan Induk, Kuripan Utara, Kuripan Selatan, dan Giri Sasak, memiliki kerjasama dengan PKBM Tunas Aksara.

PKBM Tunas Aksara, selain mendukung pendidikan non-formal, juga melayani pendidikan kewirausahaan yakni melayani kursus dan pelatihan yang nanti di akhir pelatihan ada uji kompetisi bagi para peserta untuk mendapatkan sertifikat. PKBM ini juga memiliki program pelatihan seperti pembuatan krepek, dan jajan dalam bentuk pengembangan usaha kecil dan menengah (UKM). 

Hal yang disyukuri Nasrullah yaitu sejak tahun 2018, pemerintah sudah mulai memberikan bantuan. Dulunya, PKBM dibangun dengan swadaya. Sedangkan sekolah formal mendapat dana alokasi khusus (DAK) dan juga Biaya Operasional Sekolah (BOS). Tapi setelah tahun 2018, sambungnya, sekolah non-formal mendapat BOP (Bantuan Operasiona Sekolah) untuk PAUD.

“Alhamdulillah dengan adanya bantuan BOP tersebut kami bisa eksis dan bisa membayar gaji guru, bayar listrik dan angkat staf dan tenaga kebersihan,” syukurnya.

Untuk besaran dana BOP, Nasrullah mengatakan dihitung sesuai jumlah anak didik yang ada. Misalnya PAUD Rp 600 ribu per orang pertahun, Paket C Rp 1,7 juta per orang pertahun, Paket B Rp 1,5 juta per orang pertahun, dan Paket A sebesar R 975 ribu pertahun.

“Mereka tinggal belajar saja, semua buku, modul dan alat tulis ditanggung,” pungkas Nasrullah.(LNG04)

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia