Breaking News

Gubernur Zul: Tak Ada Alasan Lagi Untuk Tidak Menggunakan Mesin Buatan Sendiri.

Pengujian Alat Mesin Pertanian

Mataram - Sebanyak 19 mesin produksi Industri Kecil Menengah (IKM) di NTB menjalani tes report atau uji kelayakan agar mendapat Standar Nasional Indonesia (SNI). Pengujian Alat Mesin Pertanian (Alsintan) tersebut dilakukan oleh Balai Besar Mekanisme  Pertanian (BBP Mektan), Kamis (5/12/2019) di STIP Banyumulek NTB.

"Kalau sudah lolos uji kelayakan, maka nggak ada alasan lagi bagi kita untuk tak menggunakan mesin-mesin buatan sendiri di NTB", ujar Gubernur NTB, Dr.H. Zulkieflimansyah, SE., M.Sc., saat meninjau langsung proses uji kelayakan untuk mendapatkan Standar Nasional (SNI) bagi berbagai produk mesin hasil karya putra-putri NTB tersebut.

Bang Zul sapaan akrabnya menyatakan bahwa program industrialisasi yang ditujukan untuk meningkatkan produktivitas di sektor pertanian, peternakan, perikanan, kelautan dan sektor-sektor industri lainnya, harus di mulai dengan mengembangkan industri permesinan. Menurutnya, dengan hadirnya industri permesinan, maka akan meningkatkan produktivitas di berbagai sektor usaha ekonomi produktif.

Gubernur Doktor Zul juga menyatakan bahwa Industrialisasi tidak semudah membalik telapak tangan. Akan tetapi butuh proses, ketekunan dan perjuangan, sehingga tidak bisa langsung jadi. Tetapi Jalannya panjang, berliku, dan mendaki. "Hanya tekad dan kemauan yang kuatlah yang akan membuat kita optimis dan berhasil", tegasnya.

Bang Zul menilai hasil karya anak-anak NTB ini, sangatlah inovatif. Sehingga dengan mesin-mesin itu, kelak akan sangat memudahkan kerja manual kita menjadi lebih cepat. "Inilah era menuju industrialisasi di NTB,” ujar bang Zul.

Ketua tim Pengujian Alat Mesin Pertanian (Alsintan) Balai Besar Mekanisme  Pertanian (BBP Mektan) Dr. Ir. Teguh Wikan Widodo, MSc mengatakan uji kelayakan dan uji sertifikasi penting dilakukan, sebagai salah proteksi kepada konsumen sebelum suatu produk diedarkan kepada masyarakat.

Menurutnya, sebelum alat beredar di pasaran dan ikut tender di LKPP, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dan dimiliki adalah tes report. "Ini untuk melindungi konsumen, sehingga alat-alat yang digunakan sudah memiliki kinerja yang berstandar SNI. Bila belum ada, maka harus di usahakan dengan pendekatan ilmiah,” jelas Doktor Teguh.

Ia juga menjelaskan bahwa, mesin yang dibuat dikatakan layak bila bahan dan alat yang dipergunakan juga sesuai dengan SNI. Contohnya Treser, memiliki standar SNI khusus Treser baik itu kapasitas, ukurannya dan lainnya sesuai kesepakatan pabrik di Indonesia.

‘’Jadi yang belum lulus uji kelayakan,  kita dorong untuk memperbaiki alatnya agar memenuhi kelayakan sesuai SNI, misalnya keamanan dan kualitas produk yang dihasilkan,”tutur Teguh Wikan Widodo.

Kepala UPTD. STIP NTB M. Khairul Ihwan, ST., MT, mengatakan bahwa IKM ini adalah binaan Dinas Perindustrian NTB. “STIP hanya mengawal pengembangan teknologinya saha,”kata Iwan.

Menurutnya keseriusan Pemrov. NTB untuk mewujudkan program industrialisasi, pada Desember akhir nanti akan dilakukan uji kelayakan terhadap 20 mesin lagi. “Sehingga total mesin yang akan memperoleh SNI sekitar 39 mesin,kita doakan bersama ya,” tegas alumni UGM ini.

Diharapkan industri di NTB dapat memanfaatkan mesin yang diproduksi langsung di daerah setelah layak menyandang SNI. Sehingga seluruh produksi mesin tersebut akan didorong agar bisa terserap hingga ke daerah. 

Berdasarkan data di Dinas Perindustrian NTB, 19 mesin tersebut antara lain mesin pengupas jagung, dikembangkan oleh UD. Restu Ibu dari Kabupaten Lombok Timur. Ada tungku gasfikasi yang dibuat oleh CV. Rotani yang berada di Kota Mataram. Kemudian mesin sangrai kopi  dikembangkan UD. Mataram Teknik dari Lombok Barat. 

Selanjutnya, Mesin cacah lamtoro dikembangkan PT. Gerbang NTB Emas (GNE) dari Kota Mataram. 

Kemudian CV. Ondak Jaya Teknik, mengembangkan mesin spiner , mesin kupas kopi kering, mesin pemipil jagung.
IKM yang berlokasi di Lotim ini juga, mengembangkan mesin pengurai serabut kelapa dengan kapasitas 300 Kg per jam, mesin emping jagung, mesin cuci telur, mesin mixer pakan ternak, mesin cacah sampah organik, Mesin cacah krepek ,mesin sangrai kopi, mesin cacah sampah toss-m, mesin rajang sampah buah, mesin mixer magot (larva lalat), mesin cetak pelet magot dan peralatan press cetak tahu.

Fasilitasi Sertifikasi Penerapan SNI bagi IKM Logam dan Mesin di STIP NTB, berlangsung dari tanggal 2 Desember hingga 7 Desember 2019. (Edy@kominfotik/LNG04)

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia